iklan Saksi, Panca, dari Dinas Perkebunan Prov Jambi. (Foto: Aldi Saputra).
Saksi, Panca, dari Dinas Perkebunan Prov Jambi. (Foto: Aldi Saputra).
Sidang kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Prov Jambi dengan terdakwa mantan Sekda Prov Jambi, AM Firdaus, dan Kadis Peternakan, Sepdinal, berlanjut, Senin (06/01), di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi.

Saksi yang dihadirkan yakni Panca dari Dinas Perkebunan Prov Jambi. Saksi datang ke persidangan dengan mengenakan baju orange. Di hadapan majelis hakim, Panca mengatakan,  lahan perkebunan sawit milik Kwarda Pramuka dan PT Inti Indo Sawit (IIS) seluas 400 Ha di Tanjung Jabung Barat tidak mengantongi izin.  Yang paling berhak minta izin untuk perkebunan tersebut adalah PT IIS sebagi pengelola lahan.

Sebagaimana diberitakan jambiupdate.com sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula sejak April 2011 lalu. Saat itu Inspektorat Prov Jambi mengirim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Prov Jambi senilai Rp 3 Milyar lebih kepada Gubernur Jambi.

Dana abadi dari perusahaan PT IIS tersebut masuk ke kas Kwarda Pramuka sekitar Rp 24,2 Milyar. Sedangkan, jumlah dana abadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,5 Milyar selama tiga tahun.(*)

Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait