iklan PERBAIKAN : KPU Provinsi Jambi melakukan rakor bersama KPU kabupaten/kota membahas persoalan DPT.
PERBAIKAN : KPU Provinsi Jambi melakukan rakor bersama KPU kabupaten/kota membahas persoalan DPT.
Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pileg 09 April mendatang kembali mengalami perubahan. Sebelumnya DPT Provinsi Jambi sebanyak 2.448.365 menjadi 2.442.135 atau berkurang sebanyak 6.230.

“Dari DPT yang ditetapkan Desember lalu, mengalami pengurangan 6.230,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi usai rakor dengan KPU kabupaten/kota kemarin.

Menurut Sanusi, adanya pengurangan ini karena adanya penyempurnaan DPT, seperti penghapusan data ganda, pemilih pindah domisili, pemilih yang meninggal dunia, pemilih belum cukup umur, TNI dan Polri.

“Kalau untuk masalah NIK dari 152.193 tinggal 83.464. Harapan kita ke depan agar pemerintah lebih serius menyelesaikan persoalan NIK ini, karena memang ini kewenangan pemerintah,” katanya.

Sedangkan mengenai pemilih pendatang yang berdomisili di Lembah Masurai, Merangin, disebutkan Sanusi KPU sudah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat setempat. “Kadesnya menyerahkan data sebanyak 3.158, data ini berdasarkan KTP, Surat Nikah, KK atau keterangan lain. Tapi kita minta PPS untuk memverifikasi kembali data itu. Informasinya juga aka nada penambahan lagi,” sebutnya.
--batas--
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, adanya perubahan DPT ini berdasarkan surat edaran KPU RI 838 dan 858 untuk menjaga akurasi dan validitas DPT. “DPT kita terus disempurnakan sampai 14 hari menjelang pemunguran suara 09 April,” katanya.

Untuk menyelesaikan permasalahan NIK invalid, KPU terus berkoordinasi dengan dinas Disdukcapil. ”Yang tidak memiliki NIK tersebut KPU akan diminta ke Disdukcapil,” sebutnya.

Sedangkan untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetap akan diakomodir agar bisa menggunakan hak suaranya, seperti masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Terpisah, Bawaslu Provinsi Jambi akan mengawasi proses pengakomodiran pemilih ke Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Kita awasi ketat untuk penetapan DPK di Provinsi Jambi,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut S.

Menurutnya, bentuk pengawasan yang dilakukan yakni mengkroscek kembali masyarakat yang akan ditetapkan untuk masuk ke dalam DPK. “Kita akan cek keberadaannya di lapangan sebelum dimasukan,” sebutnya.

Pihaknya juga akan mengkroscek syarat-syarat apakah cukup atau tidak untuk diakomodir menjadi pemilih.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images