iklan

Pemilihan Umum Legislatif 2013 – 2018 tidak sampi tiga bulan lagi. Berbagai pihak telah melakukan persiapan dan upaya demi menyosong momen yang bersejarah tersebut dan tidak ketinggalan animo masyarakat kota Jambi yang besar diwarnai oleh semangat mereka untuk mengusung para jagoan kesayangan.

KPU Kota Jambi sendiri telah melakukan beberapa tahapan pelaksanaan sehubungan dengan agenda ini, diantaranya adalah pemutakhiran data dan daftar pemilih serta penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Kota.

Belajar dari proses yang sama dengan Pilwako Kota Jambi beberapa waktu yang lalu, terkait pemutakhiran data dan daftar pemilih, ada poin yang perlu di review dan digarisbawahi. Dalam peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tatacara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, tepatnya pada pasal 32 ayat 1, dinyatakan bahwa “Untuk keperluan pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, tidak dapat diadakan perubahan, kecuali terdapat pemilih yang meninggal dunia”.

Sengaja memakai kata “pemeliharaan” atau memang tidak ada kata lain yang lebih tepat digunakan untuk mengungkapkan pernyataan ini, tentunya KPU punya alasan tersendiri. Namun yang jelas tujuannya baik demi menjaga DPT agar tetap valid  dan memungkinkan setiap warga negara yang mempunyai hak pilih untuk dapat  menggunakan haknya dalam Pemilu.

Saat ini, berbagai upaya sedang dilakukan khususnya oleh penyelenggara Pemilu demi menjamin setiap warga masyarakat yang berhak dapat menggunakan haknya pada Pemilu mendatang. Didahului oleh KPU pada bulan Desember yang lalu yang membahas draft awal Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu legislatif 2014, yang untuk selanjutnya dibahas oleh KPUD  dan terakhir Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di bimbing secara teknis oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
--batas--
Pembahasan draft peraturan dengan melibatkan penyelenggara Pemilu sampai ke hierarki terdepan ini adalah yang pertama selama proses Pemilu yang ada di negara kita. Pertanyaannya adalah apakah mekanisme seperti ini berhasil untuk menelorkan sebuah perundang-undangan yang partisipatif, bila itu yang dimaksudkan?  Coba saja bayangkan, sebuah peraturan KPU dibuat secara beramai-ramai dengan melibatkan seluruh penyelenggara Pemilu. Hitung saja berapa jumlah anggota penyelenggara Pemilu yang ada di Indonesia. Sebenarnya model pendekatan yang seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan dalam proses ini.

Terlepas dari itu semua, yang terpenting adalah bagaimana menyiasati berbagai strategi yang akan dilakoni oleh Komisioner KPU Kota Jambi khususnya, untuk melanjutkan tahapan Pemilu yang sebentar lagi akan memasuki tahap rawan seperti pendistribusian logistik Pemilu yang harus segera dilaksanakan. Hal ini juga senada dengan apa yang disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi pada saat sosialisasi Pemilu di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Nurdin Hamzah Jambi beberapa waktu yang lalu yang menyampaikan bahwa ada lima (5) tahapan yang sangat krusial dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kelima tahapan tersebut adalah: tahap pemutakhiran data pemilih, tahap pencalonan dan penetapan calon, tahap kampanye dan dana kampanye, tahap pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, dan terakhir adalah tahap penetapan calon terpilih.

Masih berbicara tentang pemutakhiran data, ada yang luar biasa pada proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu kali ini, dimana pleno rekapitulasi penetapan dan validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 khususnya untuk Kota Jambi sendiri telah di lakukan sebanyak lima kali terhitung mulai tanggal 13 September 2013 sampai dengan  tanggal 4 Desember 2013.  Perbaikan itu sendiri bukan tanpa alasan, namun didasari dan didorong dengan keluarnya Surat Edaran KPU Nomor 644/KPU/IX/2013 perihal perbaikan daftar pemilih dan penetapan DPT. Ini dilakukan guna melengkapi  beberapa data dalam DPT antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan  Nomor Kartu Keluarga (NKK). Disamping itu, terdapatnya pemilih ganda dalam DPT juga masih merupakan masalah yang sangat serius dan banyak dibahas.  

Peluang masyarakat untuk ikut aktif berpartisipasi dan menggunakan haknya dalam pemungutan suara sebenarnya sangat besar. Ini terbukti dengan berbagai ruang masuk yang tersurat dalam peraturan-peraturan KPU.  Pada proses selanjutnya apabila masih ditemukan warga masyarakat yang tidak masuk dalam DPT yang ditetapkan sedangkan mereka memenuhi syarat sebagai pemilih, maka masih dapat diakomodir untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau juga dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan.
--batas--
Mencermati proses dan sekaligus dilema diatas, patut diapresiasi bahwa penyelenggara Pemilukada tidak lepas tangan dalam meng-update daftar pemilih. Mulai dari KPU Daerah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan seterusnya, bertanggung jawab terhadap data yang up-to date. Tidak ketinggalan juga pengawas pemilu yang mempunyai fungsi kontrol dalam menjaga pemilu yang harmonis dan bersinergi.

Dan terpenting, demi suksesnya perhelatan Pemilu yang dicita-citakan sudah barang tentu KPU Kota Jambi harus melibatkan berbagai pihak terutama pemangku kepentingan /stakeholders yang terkait Pemilu. Salah satu pihak yang mempunyai peran sangat penting dan dapat dirangkul dalam pendidikan politik adalah perguruan tinggi.  

Pada akhirnya, hak untuk paham akan sebuah regulasi kepemiluan tidak hanya milik penyelenggara pemilu, tetapi juga masyarakat “awam”.  Banyak perdebatan yang berujung sengketa terjadi dilapangan akibat kekeliruan penafsiran dan dangkalnya pemahaman sebuah peraturan. Seperti contoh kasus, seseorang yang meninggal dunia setelah DPT diplenokan dan ditetapkan oleh KPU sedikit banyak akan berpengaruh terhadap kondisi DPT yang sudah ditetapkan. Banyak pihak yang menganggap bahwa DPT adalah segalanya, padahal itu adalah salah satu alat disamping alat lainnya yang dapat digunakan dalam menampung sebuah aspirasi pemilih. Namun satu hal yang perlu dipahami bahwa semua tahapan Pemilu yang dilewati merupakan sebuah proses pembelajaran dan kedewasaan dalam berpolitik.

Penulis adalah Dosen STISIP-NH Jambi, Direktur Eksekutif Jambi Trust Institute, dan Anggota PELANTA


Berita Terkait



add images