MUARABULIAN, Meninidaklanjuti peraturan gubernur dan keputusan gubernur No 18 dan 13 tentang pengalihan jalur angkutan batubara, Pemkab Batanghari berencana mengalihkan jalur angkutan batubara ke jalur sungai. Angkutan batubara yang semula melintas jalan As dinilai banyak menimbulkan resiko dan kerugian.
Pemkab Batanghari sendiri sudah dua kali melakukan koordinasi dengan seluruh instansi dan SKPD yang berwenang, terkait dikeluarkannya surat keputusan dan peraturan Gubernur Jambi Drs H Hasan Basri Agus MM. Peraturan dan keputusan gubernur Jambi juga menekankan, untuk jalur yang digunakan angkutan batubara adalah jalur sungai.
‘’Koordinasi yang dilakukan sudah mendapati keputusan pemkab Batanghari tentang tindak lanjut surat keputusan dan peraturan gubernur. Kami sudah melakukan 2 kali koordinasi dengan seluruih instansi, dan SKPD berwenang, dan hasilnya sudah didapati,” kata Kapolres Batanghari, AKBP Robert A Sormin, ketika dikonfirmasi usai mengikuti koordinasi terkait pengalihan jalur Batubara.
Kapolres mengungkapkan, peraturan dan keputusan gubernur sendiri, sudah menekankan jalur yang akan dilewati angkutan batubara, dan pemkab tinggal menindaklanjuti peraturan tersebut, “Peraturan dan keputusan gubernur pada prinsipnya menekankan untuk jalur angkutan yang digunakan adalah jalur sungai, setelah kita menindaklanjuti, maka Bupati akan mengeluarkan Surat keputusan dan peraturan Bupati untuk diberlakukan dikabupaten Batangahari,” ungkapnya.
Tindak lanjut surat keputusan dan peraturan gubernur Jambi tentang aturan pengunaan jalur batubara akan berakhir 31 Maret 2013, setelah tanggal tersebut, Pemkab Batanghari sudah mengeluarkan surat keputusan dan peraturan bupati, “Dan pengalihan jalur angkutan batubara ke jalur sungai akan dilakukan sesuai dengan peraturan bupati nantinya,’ tandas kapolres. (sumber: jambi ekspres)
Pemkab Batanghari sendiri sudah dua kali melakukan koordinasi dengan seluruh instansi dan SKPD yang berwenang, terkait dikeluarkannya surat keputusan dan peraturan Gubernur Jambi Drs H Hasan Basri Agus MM. Peraturan dan keputusan gubernur Jambi juga menekankan, untuk jalur yang digunakan angkutan batubara adalah jalur sungai.
‘’Koordinasi yang dilakukan sudah mendapati keputusan pemkab Batanghari tentang tindak lanjut surat keputusan dan peraturan gubernur. Kami sudah melakukan 2 kali koordinasi dengan seluruih instansi, dan SKPD berwenang, dan hasilnya sudah didapati,” kata Kapolres Batanghari, AKBP Robert A Sormin, ketika dikonfirmasi usai mengikuti koordinasi terkait pengalihan jalur Batubara.
Kapolres mengungkapkan, peraturan dan keputusan gubernur sendiri, sudah menekankan jalur yang akan dilewati angkutan batubara, dan pemkab tinggal menindaklanjuti peraturan tersebut, “Peraturan dan keputusan gubernur pada prinsipnya menekankan untuk jalur angkutan yang digunakan adalah jalur sungai, setelah kita menindaklanjuti, maka Bupati akan mengeluarkan Surat keputusan dan peraturan Bupati untuk diberlakukan dikabupaten Batangahari,” ungkapnya.
Tindak lanjut surat keputusan dan peraturan gubernur Jambi tentang aturan pengunaan jalur batubara akan berakhir 31 Maret 2013, setelah tanggal tersebut, Pemkab Batanghari sudah mengeluarkan surat keputusan dan peraturan bupati, “Dan pengalihan jalur angkutan batubara ke jalur sungai akan dilakukan sesuai dengan peraturan bupati nantinya,’ tandas kapolres. (sumber: jambi ekspres)