Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih sepertinya bakal dilakukan oleh KPU Kerinci. Namun hingga saat ini KPU Provinsi Jambi masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI terkait hal tersebut.
Ketua KPU Provinsi Jambi HM Subhan mengatakan secara lisan KPU RI sudah menyebutkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan oleh KPU setingkat, artinya KPU Kerinci. “Tapi ini masih lisan, belum tertulis,” sebutnya.
Menurut Subhan, pihaknya juga sudah menyampaikan secara tertulis terkait hal tersebut dan tinggal menunggu jawaban. “Supaya ada dasarnya,” katanya.
Seperti diketahui, perolehan suara yang ditetapkan MK yakni, saat pemungutan suara ulang PSU di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut, Dasra-Mardin memperoleh 39 suara, Adirozal-Zainal Abidin 6.920, Murasman-Zubir Dahlan 8.879, Sukman-Sartoni 18, M Rahman-Nopantri 41 dan Irmanto-Idrus 24 suara.
Kemudian hasil akhir perolehan suara PSU digabungkan dengan 14 kecamatan sebelumnya, Dasra-Mardin 16.302, Adirozal-Zainal Abidin 47.934, Murasman-Zubir Dahlan 47.155, Sukman-Sartoni 16.589, M Rahman-Nopantri 6.956 dan Irmanto-Idrus 2.607 suara. Dengan perolehan suara tersebut, Adzan berhasil mengungguli MZ 779 suara.
sumber: jambi ekspres