iklan Ilustrasi: net
Ilustrasi: net
Tiga orang warga berhasil diamankan oleh Polisi kemarin (25/3) sekitar pukul 10.00 wib di SPBU Telanai Pura, ketiganya ditangkap karena mengangkut minyak dengan cara yang diduga illegal, yaitu dengan mengisi minyak kedalam tedmon yang berada di dalam mobil.

Tiga orang tersebut adalah HR (26), MZ (37), dan ZA (59), mereka mengangkut minyak menggunakan mobil jenis Phanter.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi oleh wartawan kemarin (25/3) mengatakan bahwa dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti. “Dari tangan tersangka kita amankan satu unit mobil jenis Phanter, dan 200 liter minyak didalam tedmon yang diletakkan didalam mobil tersebut,” katanya.

Ditambahkan Almansyah saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi. “Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan dan diproses oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Jambi dengan disangkakan Pasal 55 UU 22 Tahun 2001,” tambah Almansyah.

Hal serupa terjadi di Tebo. Polres Tebo berhasil menangkap Aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bensin dan Solar di Desa Kuamang, Kecamatan VII Koto Sabtu (23/03) sekitar pukul 07.00 WIB kemarin.

Sedikitnya 18 galon BBM jenis bensin dan 13 galon BMM jenis Solar. Puluhan galon berisi BBM subsidi tersebut diamankan oleh petugas Polsek VII Koto  pada saat sedang melaksanakan operasi Siginjai di Desa Kuamang VII Koto.

Ratusan liter BBM ilegal tersebut diamankan petugas dari tangan tersangka yang bernama Bambang bin Basirun (27) warga desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto. BBM tersebut ditemukan polisi dalam mobil jenis carry Pick Up warna Biru BH.9258 WK milik tersangka Bambang yang saat itu terjaring operasi Siginjai.

Kapolres Tebo, AKBP.Zainuri Anwar melalui Kasat reskrim Polres Tebo, AKP.Singgih hermawan ketika dikonfirmasi harian ini kemarin membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dirinya mengatakan, saat ini tersangka dan juga barang bukti berupa mobil dan ratusan liter BBM jenis bensin dan solar tersebut sudah diamankan di Mapolres Tebo guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka terjaring razia siginjai yang dilaksanakn oleh petugas pada Sabtu kemarin, dalam mobil milik tersangka ditemukan puluhan galon BBM bersubsidi ilegal yang jumlahnya sekitar 937 liter,”kata Kasat.

Lanjut Kasat, menurut keterangan tersangka, BBM tersebut ia lansir dari salah satu SPBU di Gunung Medan Kabupaten Damasraya, Sumatrabarat yang kemudian akan ia jual di Tebo. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images