iklan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini kembali menggelar sidang perkara dengan nomor registrasi No. 6/DKPP-PKE-III/2014 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi. “Sidang besok (hari ini, red) jadwalnya pukul 10.00 WIB,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, Pahmy Sy kepada media ini, Selasa (04/02).

Dalam sidang kedua ini, majelis hakim akan mendengarkan keterangan para saksi masing-masing 6 orang dari pihak pengadu dan 8 orang dari pihak teradu. 8 orang saksi yang dihadirkan teradu ini akan memberikan keterangan untuk teradu I M Subhan dan II M Sanusi yang dituduhkan tidak netral dengan meloloskan calon anggota DPD RI dengan cara menginstruksikan kepada jajaran KPU kabupaten/kota untuk mengumpulkan KTP sebagai dukungan kepada M Yasir Arafat untuk Dapil Jambi.

Kemudian untuk teradu III Desy Arianto disebut rangkap jabatan sebagai pendamping manajemen program Serjusade yang merupakan program Bupati Sarolangun. Selanjutnya untuk teradu IV Nuraida Fitri Habi dituding melakukan pembiaran terhadap suaminya yang juga pengurus Partai Gerindra Provinsi Jambi terlibat dalam kegiatan penyelenggaran Pemilu dengan menjadi kuasa hukum KPU Provinsi Jambi dalam beberapa sengketa Pemilukada.
--batas--
Sementara untuk dirinya yang disebut ikut bersama-sama meloloskan calon komisioner KPU kabupaten/kota yang diduga mempunya identitas kependudukan ganda, Pahmi tidak menghadirkan saksi. “Khusus untuk saya tidak ada saksi, cukup menyerahkan bukti-bukti saja. Saksi-saksi hanya untuk yang lain,” imbuhnya.

Terpisah, Ilhammi, Kuasa Hukum Edi S sebagai pengadu mengaku, pihaknya akan menghadirkan 6 orang saksi. “Dari kita ada enam saksi, diantara mereka ada yang memberikan keterangan untuk dua teradu,” akunya.

Selain itu, pihaknya juga menghadirkan bukti-bukti untuk menguatkan pengaduannya. “Ada bukti surat, video dan foto-foto,” tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images