iklan Erfan dan Yuninnta
Erfan dan Yuninnta

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Pihak Kejari Muarabulian maupun Polres Batanghari diduga sengaja saling memperlambat kasus korupsi makan minum di Setda Batanghari Tahun anggaran 2008 hingga 2010.

Pasalnya, hingga kini berkas keduanya tak kunjung kelar, dan masih bolak-balik Polres-Kejari. Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Ivan Wahyudi ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa berkas Yuninta dan Erpan telah dikembalikan dari Kejaksaan Negri Muarabulian ke tim penyidik Polres Batanghari Agustus lalu.

Berkas Yuninta dan Erfan saat ini masih dipelajari," ujar Ivan Wahyudi.

Berdasarkan petunjuk yang diberikan pihak Kejaksaan Negri dimana tim penyidik Polres Batanghari diminta untuk mengumpulkan keterangan saksi ahli.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli," ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT Setda Batanghari telah menyeret beberapa mantan pejabat Batanghari yang sudah menjadi tersangka. Seperti, Yuninta Asmara dan mantan Sekda Batanghari Erpan, jumlah kerugian negara sebesar Rp790 juta. Dan berkas yang diterima dari tim penyidik Polres Batanghari beberapa waktu lalu, berdasarkan petunjuk sebelumnya yang meminta berkas agar dibuat terpisah, setelah dipelajari ternyata masih terdapat beberapa kekurangan.

Dalam perkara dugaan kasus korupsi ini, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Ada kerugian keuangan negara yang dialirkan ke organisasi BKMT di bawah pimpinan Yuninta Asmara.

Aliran dana sebesar Rp790 juta tersebut yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar sebagai tersangka. Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi

(adi)

 


Berita Terkait



add images