JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Dirkrimsus Polda Jambi menetapkan status tersangka kepada Buhari (52), warga Jln Agus Salim, RT 01, Kebun Handil, Jelutung, yang juga mantan Kepala BRI unit Talang Banjar.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/9), mengatakan, Buhari ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat Tipikor, menyalah gunakan wewenang dan Jabatan dengan cara penyaluran Kredit Usaha Rakyat (Kur) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) fiktif, serta menggelapkan pelunasan maju BRIGUNA PT BRI cabang Jambi periode 2011-2013.
"Modus tersangka yakni menggunakan uang setoran pelunasan bayar maju dari nasabah BRIguna dan membuat 30 daftar nasabah fiktif dalam pencairan KUR untuk kepentingan pribadi. Diduga dari perbuatan tersangka, PT BRI mengalami kerugian Rp 4 milyar", sebut Almansyah.
(Dez)
