JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kapolda Jambi, Brigjen Bambang Sudarisman, mengatakan pasal yang akan dikenakan terhadap Buhari, mantan Kepala Unit BRI cabang Talang Banjar, akan dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dilanggar yang bersangkutan ialah pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 4 UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31 tentang pemberantasan Tipikor.
'Jadi, ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 milyar', terang Bambang.
(Dez)
