JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Benny Junaidi pegawai Lapas Klas IIA Kota Jambi divonis dengan hukuman pidana penjara lima tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair penjara selama tiga bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Kamis Kemarin, Benny Junaidi sudah divonis hukuman pidana lima tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsidair penjara tiga bulan, kata Mahfuddin, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (12/9).
Majelis Hakim PN Jambi menyatakan, pegawai Lapas Klas II A Jambi ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. Dia terbukti menguasi narkotika jenis sabu-sabu sekitar lima gram, lanjutnya.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim memberi waktu satu minggu kepada terdakwa, apabila tidak menyatakan banding maka putusan tetap Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu tuntutan pidana penjara tujuh tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair penjara enam bulan.
(ded)
