JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Talang Banjar, Buhari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 4 miliar. Jumat (12/9) lalu, penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap Buhari.
Hingga saat ini, pihak penyidik tengah berupaya merampungkan berkas pemeriksaan Buhari, serta melakukan pengembangan kasus.
"Kasusnya masih dikembangkan," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi, Minggu (14/9).
lanjut Almansyah, tersangka yang ditetapkan masih satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
"Untuk tersangka lain, kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya," tegas Almasnyah..
Seperti diwartakan sebelumnya, modus yang dilakukan Buhari adalah dengan menggunakan uang setoran pelunasan bayar maju dari nasabah, dan membuat data nasabah fiktif untuk pencairan Kredit Usaha Raktat. Dari 150 orang nasabah yang telah diperiksa penyidik, 31 orang diantaranya diketahui merupakan nasabah fiktif. Adapun 150 nasabah yang diperiksa tersebut terdiri dari 90 nasabah KUR, 11 nasabah Kupedes, dan 41 nasabah Briguna.
(dez)
