JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi dalam waktu dekat akan memanggil beberapa pegawai Dinas Pendidikan Tanjabtim.
Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan pemanggilan ini terkait dengan kasus Desmayerti, anggota DPRD terpilih yang diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pileg baru-baru ini. Pemanggilan ini hanya sebatas dimintai keterangan sebagai saksi.
Kita masih memerlukan saksi dari Diknas Tanjabtim. Kita agendakan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan, sebut Irawan, saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/9).
Namun, Irawan tidak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang dimaksud. Sebelumnya penyidik sudah memeriksa beberapa nama terkait kasus ini, diantaranya H Ratijo (PNS Dinas Pendidikan Tanjab Timur), DR Ahmad dan Watar (pengurus Pokja Raflesia, Kec Sabak Timur).
Sedangkan, hasil uji ijazah Desmayerti yang dikirim ke Laboratorium Kriminal Polda Sumsel, hingga saat ini belum keluar. Belum ada hasilnya. Kita masih menunggu. Jika ada, kita khabari, pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Caleg terpilih pada Pileg 9 April 2014 lalu, Desmayerti , diduga menggunakan ijazah paket C palsu. Sebab, salinan ijzah paket C itu hingga kini tidak ditemukan di Dinas Pendiddikan Tanjabtim.
Dugaan pemalsuan ini juga sudah masuk ke Polda Jambi pada 13 Juni 2014 untuk diproses secara hukum dengan nomor laporan LP/B-2014/Jambi/SPKT. Bersaman dengan itu juga dilaporkan Bunga Tan, warga Lorong Tukang Besi, Kel Nipah Panjangg, Kec Nipah Panjang, Tanjabtim, karena diduga memasukan keterangan palsu daalam suatu data otentik dan atau pemalsuan.
(dez)
