iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Negri (PN) Jambi, Kamis (25/9) tadi, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar, dengan dua terdakwa yakni Lukman dan Deny. Sidang beragenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Dewi Erlina, saat bersaksi menerangkan, pagi Sabtu sekitar pukul 9.00 WIB hari, saat mau membeli sarapan dia melihat terdakwa Lukman membawa parang. Dia pun bertanya, untuk apo bawak parang pak ketuo. Dak apo-apo, jawab terdakwa.

Dikatanya lagi, dia juga melihat korban membawa kapak dan clurit. Kapak terbungkus di atas motor. Dia melihat korban melempar kapak ke arahnya dan mengenai kakinya.

Setelah melempar kapak dan mengenai kaki saya, terdakwa dan korban langsung bergulat, ujar saksi Dewi Erlina di hadapan majelis hakim yang diketuai Supraja.

Saat ditanya JPU tentang keberadaan terdakwa 2 (Deni), saksi mengaku tidak melihatnya. Saat terdakwa 1 dan korban bergulat, memang ada orang lain berbaju merah, tapi saya tidak tahu itu siapa, lanjutnya.

Sebab, saat itu saksi langsung pergi untuk mengobati luka di kakinya. Saya pergi sambil berteriak, ada yang berkelahi, ungkapnya.

(ded)

 


Berita Terkait



add images