iklan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (01/10), menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Jambi (Unja) yang merugikan negara Rp 7,5 milyar pada tahun anggaran 2010
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (01/10), menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Jambi (Unja) yang merugikan negara Rp 7,5 milyar pada tahun anggaran 2010

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (01/10) hari ini, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Jambi (Unja) yang merugikan negara Rp 7,5 milyar pada tahun anggaran 2010. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti.

Tiga terdakwa yang menjalani sidang adalah Goyananda, Kusyono, dan Senapan Budiono. dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Prov Jambi, ada kerugian negara sebesar Rp 7,5 milyar. Sebelumnya, penyidik Kejati Jambi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, M Syarif.

Februari 2012 lalu majelis hakim telah menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun potong masa tahanan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan untuk terdakwa M Syarif. Dia juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp 7,025 milyar lebih, dikurangi uang yang telah disetorkan Rp 3,3 milyar.

Proyek pembangunan RSP Unja bernilainya Rp 100 milyar lebih. Sebesar Rp 41 milyar telah dicairkan untuk pengerjaannya dengan rincian Rp 37 milyar untuk fisik dan sisanya untuk perencanaan.

(ded)

 


Berita Terkait



add images