iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah mendakwa Goyananda dan Kusyono yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Jambi yang merugikan negara Rp7,5 miliar pada tahun anggaran 2010, dengan dakwaan dua pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dakwaan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa yaitu dakwaan Primaiar dan subsidair, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Dakwaan yang dibacakan JPU, Efendi Siregar, Nendri dan Rizky secara bergantian menyatakan bahwa terdakwa Yogananda yang menjabat selaku tenaga ahli arsitek/ koordinator proyek dan Kuswondo sebagai mekanikal/ Eliktrikal dari PT Yodya Karya telah terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi, menyalah gunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, selaku orang yang melakukan atau turut serta melakukan.

"Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 7,5 miliar," ujar JPU, Efendi Siregar pada saat membacakan dakwaan secara terpisah, Rabu (1/10).

(ded)


Berita Terkait