iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Gelagat tidak ingin melakukan kerjasama untuk memberikan keterangan dilakukan staf bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jambi, pasalnya anggota yang disinyalir mengetahui aliran dana senilai Rp500 juta itu, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Parahnya lagi, ketidak hadirannya itu juga tanpa memberikan konfirmasi atau keterangan kepada penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reskrim Polresta Jambi , yang menangani kasus ini.

Dia tidak memberikan kabar kenapa tidak bisa penuhi panggilan, ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Deni Mulyadi, Jumat (3/10).

Menurutnya,  staf bendahara yang seyogyanya akan dimintai keterangan pada Jumat, namun, hingga pukul 16.00 WIB, yang bersangkutan belum penuhi panggilan penyidik.

Dia (staf bendahara) tidak datang lagi, sudah dua kali tidak datang. Sebaiknya juka ada pekerjaan lain ya diberikan kabar, ungkapnya.

Untuk itu, kata Deni, guna mendapatkan keterangan terkait dugaan korupsi senilai Rp500 juta itu, pihaknya akan jemput bola, dan penyidik akan tetap meminta keterangan staf bendahara tersebut.  Sebab, staf bendahara ini disinyalir mengetahui penganggaran dan berapa besar anggaran tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi pada KPUD Kota Jambi ini, diduga merugikan negara sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diajukan untuk dana tambahan pemutakhiran data pada tahun 2013 lalu.

Dana itu merupakan dana tambahan yang seharunya diturunkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun, setelah dicairkan uang tersebut tidak ada yang sampai ke PPK. Ini diketahui setelah penyidik Polresta Jambi memanggil seluruh PPK yang ada di Kota Jambi.

Disamping itu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik akan melakukan ekspos perkara dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi. Hal itu dilakukan, untuk mengetahui berapa besar kerugian negara dan menentukan apakah kasu ini layak atau tidak ditingkat ke penyidikan.

(cr1)

 


Berita Terkait