iklan Iskandar, tersangka kasus curat (tengah) saat diamankan di Mapolsek Kota Baru
Iskandar, tersangka kasus curat (tengah) saat diamankan di Mapolsek Kota Baru

JAMBIUPDATE.COM- Aparat Polsek Kotabaru berhasil meringkus seorang pria yang diketahui bernama Iskandar (38).

Warga  Danau Kedap ini ditangkap karena melakukan pencurian dan pemberatan dengan cara mencegat korban dan menodongkan pisau, kemudian merampas sepeda motor korban.

Kapolsek Kota Baru  AKP Nova Suryandaru saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil perkembangan laporan korban  ke Polsek Kotabaru.

"Dia ditangkap 4 hari yang lalu," kata 

Kapolsek kota baru  AKP Nova Suryandaru.

Pelaku bakal dikenakan pasal 365 dengan tuduhan pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembialan tahun Penjara.

(cok)


Berita Terkait



add images