JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Terlibat aksi pencurian uang senilai Rp52 Juta, pegawai Bank BCA Unit Pasar Kota Jambi dibekuk aparat Satreskrim Polresta Jambi.
Adalah Rendi (21), warga RT 01 Kelurahan Teluk Sipin, Broni, yang diringkus pihak kepolisian, Senin (6/10) pukul 6 pagi, saat dia bekerja di BCA.
"Dendi bawa uang, saya pepet dengan Adi, pas keluar dari Kantor Armada Finance, Sipin. Lalu kami tarik dan bawa kabur uangnya yang dimasukkan ke tas," Aku tersangka Rendi, kepada sejumlah wartawan di Polresta, Rabu (9/10) siang.
(cr1)
