JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Setelah sempat tertunda satu pekan karena belum didampingi pengacara, akhirnya Dadang Setiawan, tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan dan pendataan serta penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi, 2011, diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (8/10).
Ini merupakan pemeriksaan perdana tersangka Dadang, setelah ditetapkan sebagai salah satu orang yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi pada proyek yang menelan dana mencapai senilai Rp2,5 milliar ini.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, bahwa pemeriksaan perdana untuk tersangka Dadang sudah dilakukan.
Iya, memang ada pemeriksaan kasus masterplan dengan tersangka Dadang, ujar AKBP Almansyah, kepada sejumlah awak media, Rabu (8/10).
(cr1)
