JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu 15/10, mengelar sidang perdana Hadi Santosa yang ketua komite sekolah dan Joko Hadi Kusumo yang kepala pelaksana pembangunan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan unit sekolah baru SMPN 47 Kabupaten Muarojambi bersumber dana hibah Program Australian Education Partnership Indonesia melalui Kemendikbud.
Dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti, Hadi Santosa ketua komite sekolah dan Joko Hadi Kusumo kepala pelaksana pembangunan didakwa dua pasal tipikor.
Jaksa mendakwa mereka dakwaan primair Pasal 2 dan dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Jaksa menyebutkan pada rentang waktu Oktober 2012-April 2013, SMPN 47 Muarojambi mendapatkan bantuan dana pembangunan unit sekolah baru Rp 1,926 miliar. Dana itu diterima dua tahap, yaitu Rp 963 juta dan Rp 963 juta.
"Perbuatan terdakwa Hadi Santosa bersama Joko Hadi Kusumo mengakibatkan kerugian negara Rp 565,479 juta, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi," ujar Jaksa Susy dari Kejari Sengeti, Rabu (15/10).
(ded)
