JAMBIUPDATE.COM, SENGETI Kadis ESDM Muarojambi, Firmansyah, mengancam perusahaan tambang baik Galian C maupun Tambang Mineral yang tak memenuhi kewajiban mereka dalam pembayaran pajak dengan pencabutan izin operasional.
'Hingga kini kami sudah mencabut lebih dari 30 izin perusahaan dan jumlah itu bisa bertambah jika hingga 10 desember nanti perusahan tidak menunaikan kewajibanya,' tuturnya.
Firman menjelaskan, selain tidak diberikan izin, bagi perusahaan yang tak menunaikan kewajibannya juga akan dilaporkan ke pusat. 'Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban juga akan kita lapor ke pusat,' ujarnya.
Peraturan ini, akunya, tidak main-main untuk perusahaan. Jika pelanggaran perusahaan yang menyangkut IUP maka perusahaan tersebut bisa dipidanakan. 'Perusahaan bisa dipidana apa lagi jika melanggar IUP,' tegasnya.
Sejauh ini, lanjutnya, Muarojambi tidak memilik permasalahan termasuk dari 9 izin produksi baru. 'Kita menghimbau jika ada perusahaan yang melanggar segera lapor ke esdm,' sebutnya.
Firman menyebutkan, dirinya tidak ingin terjadi tumpang tindih seperti terjadi di daerah lain.
'Kami tidak mau terjadi tumpang tindih seperti di kabupaten muba dan batanghari. Muarojambi sendiri saat ini menjadi pencontohan pengelolan izin perusahaan, sehingga jamintel kejangung melakukan keunjungan,' tandasnya.
(era)
