iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SURABAYA Entah bagaimana perasaan Bunga (nama samaran) kalau tahu dua lelaki cabul yang tega menodainya sudah tertangkap.

Suwarto alias Parto, ayah Bunga, dan Agus Joriyanto, guru agama Bunga, akhirnya dibekuk tanpa perlawanan. Keduanya ingin mengelak.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menginterogasi dua tersangka hingga kemarin.

Kepada polisi, Parto berkilah bukan dirinya yang telah menghamili murid kelas VI SD berusia 15 tahun tersebut. Dia menuding Agus-lah yang membuat putrinya mengandung lima bulan.

Parto berkilah, dirinya justru sudah melapor ke sekolah sejak anaknya mengaku hamil. Saya jujur. Saya sudah melapor ke kepala sekolah. Pokoknya, saya berani melihat tes DNA, kelit lelaki yang mantan germo itu.

Parto mengakui Bunga adalah darah dagingnya dengan seorang perempuan yang bekerja di lokalisasi eks Bangunsari bernama Jariyah. Bunga diasuh sejak bayi setelah diambil dari wisma tempat ibunya bekerja.

Istri saya dulu penghibur. Sekarang bekerja di Jakarta. Tapi, sesekali dia ke sini menengok anaknya. Anak itu hasil hubungan dengan saya, ujar lelaki parobaya tersebut.

Parto juga mengakui perbuatannya menganiaya korban. Alasannya, dia kesal lantaran Bunga sering bandel dan nggak mau bersekolah. Dia hanya menampik pernah menyulutkan ujung rokok menyala kepada korban.

Saya pukul pakai topi, terus pakai sandal. Waktu itu saya pukulkan di pundak, kata lelaki 57 tahun tersebut.

Pengakuan bapak cabul itu berlawanan dengan penuturan korban. Bunga bercerita bahwa dirinya dinodai si ayah sejak 2012. Waktu pertama, pelaku menyeretnya ke kamar dan menjatuhkannya ke atas ranjang. Korban yang masih ingusan dan lemah tidak kuasa melawan.

Tidak ada tetangga yang mendengar karena mereka hanya tinggal berdua. Korban bilang waktu itu mencium aroma alkohol dari mulut ayahnya, ujar Kasatreksrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Aldy Sulaiman.

Hingga saat ini, korban pun tidak ingat pasti berapa kali dirinya dipaksa melayani nafsu bejat lelaki yang seharusnya menjadi pelindung anaknya tersebut. Bunga hanya ingat kali terakhir dirinya dinodai pada Mei lalu.

Kala itu korban yang sedang di luar tiba-tiba digendong paksa masuk rumah. Parto kemudian mengikat dua tangan korban. Mulutnya disumpal dengan kain.

Perbuatan tersebut lebih dari dua kali. Sampai korban tidak mengingat. Dia juga mendapat tekanan psikologis terus oleh bapaknya. Diancam dipukuli, ujar mantan Kasatreskrim Polres Kabupaten Malang itu.

Si guru cabul, Agus Joriyanto, setali tiga uang dengan Parto. Guru agama yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai luhur itu justru mencabuli anak didiknya. Namun, dia mengelak telah menghamili Bunga. Agus mengaku hanya tiga kali mencabuli muridnya yang tidak berdaya tersebut. Itu pun pakai tangan. Tidak sampai menyetubuhinya.

Tentu saja pengakuan lelaki 50 tahun tersebut bertolak belakang dengan ucapan korban. Bunga mengaku disetubuhi sampai enam kali. Yang pertama diperkirakan terjadi pada Februari 2012.

Perbuatan laknat itu dilakukan di ruang perpustakaan, saat jam pulang sekolah. Tersangka merayu korban dengan janji akan membelikan handphone. Saya hampiri dia waktu membaca buku di dekat perpustakaan, aku Agus.

Tersangka mengaku suka kepada korban yang menurut dirinya cantik dan penurut. Agus mengenal betul dengan korban karena dia satu-satunya guru agama dan sering mengajarnya. Agak gendut, tapi cantik anaknya. Dia juga mudah diatur, ujarnya.

Tidak hanya sekali Agus mencabuli murid perempuannya itu. Perbuatan bejat dilakukannya di perpustakaan, gudang, dan ruang kelas agama. Namun, janjinya untuk membelikan handphone tidak pernah ditepati hingga Agus berhenti mengajar di sekolah Bunga. Dia mundur dari sekolah itu pada 1 Oktober lalu.

Saat dibekuk di kontrakannya, kawasan Banyu Urip, Jumat malam (24/10), dia sedang tidur. Agus lantas dibawa ke Polres Tanjung Perak. Tersangka mengaku menyesal. Mungkin saya sedang dirasuki setan, kilah lelaki yang mengaku tidak punya anak tersebut.

Kasatreskrim AKP Aldy menyatakan, sikap mengelak dua tersangka tidak ada artinya. Sebab, polisi sudah mendapatkan pengakuan Bunga yang bertahun-tahun menjadi korban dua lelaki cabul tersebut. Apalagi, sudah dilakukan visum terhadap organ vital Bunga.

Tersangka kami kenakan pelanggaran UU tentang Perlindungan Anak, tegasnya. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan, Bunga, 15, kini hamil lima bulan. Dia ditolong Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemkot Surabaya pada Jumat (17/10) dan diungsikan ke rumah aman yang dikelola Yayasan Embun Surabaya.

Kondisi Bunga kini membaik karena dipantau terus oleh tenaga kesehatan. Ada ahli gizi yang memantau kondisi fisiknya agar siap saat melahirkan sekitar tiga bulan lagi. Ada pula psikolog yang menerapi kondisi psikis Bunga yang tertekan oleh ancaman pelaku.

Sekarang Bunga berada di tempat yang dirahasiakan. Dia sering bertanya kepada pendampingnya di rumah aman, Bapak saya sudah ditangkap apa belum?

(shy/c7/roz)

 


Berita Terkait



add images