JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL-Aiptu Abdul Hasan Asyari, anggota Polres Tanjab Barat resmi dipecat dari kepolisian. Ia dipecat setelah terbukti menggelapkan dana sebesar Rp 300 juta.
Abdul Hasan Asyari telah terbukti melanggar pasal 11 huruf a dan pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003 berbunyi setiap anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri apabila melakukan tindak pidana dan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian, jelas Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat AKP Hotmaida.
Seperti pasal 21 ayat (3) huruf (a) dan pasal 22 (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etika Profesi Polri dan menjatuhkan sanksi berupa Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan Profesi, fungsi Kepolisian dengan rekomendasi Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Tapi yang bersangkutan tidak datang tadi, kita juga tidak tahu dimana keberadaan nya, kata Kasubbag Humas Polres Tanjabbar, AKP Hotmaida Sianturi Jumat (31/10) kemarin.
(sun)
