JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN Terkait masalah kepengurusan berkas masa izin, IUP, juga soal tumpang tindih lahan, dan masalah Reklamasi tambang, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), melenggangkan waktu hinga akhir Desember nanti kepada setiap Perusahaan Tambang Batubara yang berada di Provinsi Jambi, Kabupaten Sarolangun khususnya.
Selain itu, KPK pun mendesak agar kepengurusan ini cepat rampung. Namun, tenggang waktu yang diberikan ESDM Sarolangun hingga akhir September lalu kepada tiap perusahaan, sampai saat ini masih ada yang belum memenuhi kewajibannya.
ŽKepala Dinas ESDM, Sarolangun, Helmi, dimintai keterangan, kamis (06/11), usai melaksakan rapat evaluasi bersama perwakilan KPK, menjelaskan bahwa sisa sebanyak 19 perusahaan yang dinyatakan bermasalah sampai bulan September lalu, saat ini satu persatu sudah meyelesaikan kewajibannya. "Sebanyak 19 perusahaan kemarin berangsur-angsur sudah meyeleskan kewajibannya. Dan soal yang belum rampung pada saat itu, ada tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang dan berat," katanya.
Kalau jumlah penurunan dari angka 19 itu, bilang Helmi, dirinya belum bisa memastikan progres Clear and Cleannya (red, CNC). Karena, sisa setiap perusahaan masih mempunyai waktu sampai tanggal 10 Bulan Desember nanti. "Kita juga tidak bisa memastikan dari angka 19 perusahaan itu, yang CNC, karena setiap peusahaan melukan kepengurusan ke pusat, dan kita cuma meminta berkas laporannya saja, serta kita juga melakukan pengecekan secara online," sebut Helmi.
Disambung dengan persoalan berapa jumlah perusahan yang tidak melengkapi kepengurusan kewajiban, sampai bulan ini, Helmi mengatakan bahwa ada sekitar dua perusahaan. Namun, dirinya masih tertutup apa nama dua perusahaan tersebut.
"Kalau yang belum lengkap sampai hari ini, dan terbilang dalam kesalahan berat, itu ada sekitar dua perusahaan, dan kalau juga tidak ada perkembangan, akan kita cabut izinnya, dan akan berhadapan dengan KPK," tegas Helmi.
Diberitakan sebelumnya, Dinas ESDM Kabupaten Sarolangun, mengaku bahwa pihaknya sudah mengingatkan soal pemenuhan komitmen dan pematuhan aturan pemerintah. Helmi juga menyatakan, dari 51 perusahaan yang telah diundang untuk penyelesaian administrasi, 19 diantaranya masih mengambang hingga akhir September batas waktu yang telah ditetapkan ESDM Sarolangun.
"Sebanyak 19 perusahaan lagi yang masih ngambang, sementara sisanya sudah clean and clear (CNC), jadi ini modal kami untuk melakukan pembinaan dan penertiban,"kata Helmi.
Tindakan yang akan diberikan itu, kata Helmi, selain merupakan kewajiban pemerintah, juga terkait dengan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah jelas, KPK sudah beri deadline hingga 10 Desember tahun ini, maka perusahaan-perusahaan tersebut harus memenuhi setiap kewajibannya, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tentu nanti KPK tidak akan pandang bulu, perusahaan manapun akan ditindak,"beber Helmi.
(feb)Ž
