iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIPUDATE.COM, JAMBI-Provinsi Jambi bisa memiliki dua Wakil Gubernur pasca Pilkada yang digelar serentak pada September 2015 mendatang. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti KPU RI sebagai payung hukum untuk menyelenggarakan Pilkada secara langsung.
Pasal 168 huruf c disebutkan bahwa Penentuan jumlah  wakil gubernur berlaku  ketentuan, provinsi  dengan  jumlah  penduduk  di  atas 3 juta  sampai  dengan 10  juta  jiwa  dapat  memiliki dua Wakil Gubernur,. Diketahui Provinsi Jambi memiliki 3,9 juta jiwa penduduk. Dalam pasal dan Perppu yang sama, huruf b disebutkan dengan tegas bahwa Provinsi  dengan  jumlah  penduduk  di  atas 1  juta  jiwa  sampai  dengan 3 juta  jiwa  memiliki  satu  wakil gubernur,. Sedangkan provinsi  dengan  jumlah  penduduk  di  atas  10 juta  dapat  memiliki  3  wakil gubernur.
Anggota DPR RI Fraksi DPI Perjuangan, Ihsan Yunus mengatakan bahwa dalam Perppu tersebut yang dipilih dalam Pilkada hanya kepala daerah saja. Hanya menurutnya, DPR RI akan mengkaji terlebih dahulu pasal-pasal atau isi Perppu tersebut. Pada prinsipnya kami (PDI Perjuangan,red) sejak awal memang mendukung agar Pilkada langsung. Termasuk agar Perppu disetujui. Namun soal isi Perppu tersebut, termasuk mengatur pemilihan wakil kepala daerah akan kami kaji lagi. Termasuk teknis-teknis pemilihannya. Kalau ada yang kurang baik akan diperbaiki, kata Ihsan Yunus saat dikonfirmasi kantor berita radarpena.com.

Memang banyak perbedaan yang menyolok dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal digelar serentak pada September 2015, dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Masyarakat tidak lagi memilih wakil kepala daerah secara langsung. Pada Pilkada di 181 daerah  nantinya, pemilih hanya memilih kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota. Sedangkan wakil kepala daerah, diusulkan oleh kepala daerah.
Menurut Ihsan Yunus, semestinya 15 hari sejak Perppu No 1 tahun 2014 tersebut ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI saat itu, maka DPR RI dapat segera membahasnya. Serta mengkajinya dalam rapat paripurna. Tapi itu belum dapat terwujud, karena sampai sekarang belum ada Baleg (Badan Legislasi). Rencanya Kamis minggu lalu mau dibentuk, agar dapat segera mengatur soal jadwal persidangan, prolegnas. Segera akan dibentuk dulu, kata politisi asal dapil Provinsi Jambi tersebut.
Pengisian  wakil kepala daerah dilaksanakan paling lambat 1 bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dan masa  jabatannya berakhir  bersamaan  dengan  masa  jabatan  Gubernur,  Bupati,  dan Walikota. Nanti akan kami kaji semua pasal dalam Perppu tersebut, tandasnya.  (wmc)

 


Berita Terkait



add images