iklan Illustrasi
Illustrasi

 JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sejak diturunkan edaran dari Kemendagri UU Nomor 23 Tahun 2014, Kabupaten/kota kebut menyelesaikan APBD murni 2015. Pasalnya, apabila 31 Desember belum dievaluasi, Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten/kota tidak digaji selama 6 bulan. Kemudian, DAU juga dipotong.

Hingga 9 Desember ini, baru 4 Kabupaten/kota yang menyelesaikan APBD untuk dievaluasi. Yaitu, Tanjungjabung Barat, Tanjungjabung Timur, Tebo dan Kabupaten Batanghari.

"Batanghari baru dievaluasi pagi ini," kata Agus Sanusi, Pihak Bappeda Provinsi Jambi, kemarin.

Sedangkan 7 Kabupaten/kota lainnya sedang dibahas di DPRD masing-masing. "Kalau Sarolangun baru dimasukkan untuk dievaluasi," akunya. (fth)


Berita Terkait



add images