JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Rektor Universitas Jambi (UNJA) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Laboratorium dan penelitian Fakultas Kedokteran Unja 2013.
Pemanggilan ini dilakukan, karena panggilan Kamis (11/12) tidak dipenuhi oleh yang bersangkuta. Rencananya hari ini dimintai keterangan dalam statusnya sebagai terasngka. Tapi ditunda karena yang bersangkutan berhalangan hadir, ujar Kepala Seksi Penyidikan, Imran Yusuf, Kamis (11/12).
Oleh karena yang bersangkutan berhalangan hadir, kata dia, penyidik kembali melayangkan surat panggilan lagi.
Kita akan melakukan pemanggilan ulang, karena panggilan pertama beliau tidak mangkir," katanya.
Terkait kasus ini, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang turun untuk pengadaan Rp 40 Miliar. Pada pelaksanaannya dipecah menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laboratorium pendukung pembelajaran senilai Rp 20 Miliar dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unja senilai Rp 20 Miliar.
(ded)
