iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pihak Polisi Resor (Polres) Kota Jambi, menyatakan bahwa HW (43) dan AG (23) teman wanitanya hanya sebagai pemakai narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, HW yang merupakan PNS yang ditugaskan di Kejari Jambi, diduga sebagai pemain lama dalam mengedarkan zat adiktif terlarang tersebut.

Selain itu, saat penangkapan AG, ia mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari HW. Tidak hanya itu, dari tangan HW juga ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.

Namun, dugaan itu dimentahkan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Kristono, tatkala ia menegaskan jika kedua pelaku hanya sebagai pengguna, bukan merupakan pengedar.

Yang PNS Kejari sebagai pemakai. Kasusnya masih dalam pengembangan oleh penyidik Satresnarkoba, tegas Kombes Kristono, saat dihubungi via ponselnya, Jumat (12/12).

Diketahui, Oknum PNS Kejari Jambi ini bersama wanita mudanya diciduk Anggota Satresnarkotika Polresta Jambi, di disebuah kontrakan yang berlokasi di RT 9 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Rabu (10/12) pukul 22.00 Wib.

(cok)

 


Berita Terkait



add images