iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum, komunikasi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman menjelaskan, TKB bisa diselenggarakan apabila Kabupaten/Kota tersebut sudah merancang pelaksanaan TKB. Selain itu juga sudah menandatangani MOU dengan pihak ketiga jauh hari sebelum tenggat waktu 20 November 2014.

"Selama sudah terencana dan teranggarkan seperti itu, TKN bisa dilaksanakan walaupun pengumuman hasil TKDnya melewati tenggat waktu yang sudah kita tentukan," tandasnya.

Kepala Bagian Humas Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Suwardi sendiri tidak memungkiri kalau TKB memang perlu dilakukan. Karena itu lebih menguji kepada kompetensi keahlian seseorang dengan bidang yang akan diambilnya, biasanya yang menggunakan TKB adalah bidang-bidang tertentu seperti kesehatan dan pendidikan.

"Prinsip kita meniadakan TKB itu, sebenarnya hanya untuk mencegah manipulasi dari penyalahgunaan wewenang, TKB hanya boleh untuk jabatan fungsi khusus, itupun harus sesuai dengan seijin menteri," pungkas Suwardi.  

(dez)


Berita Terkait



add images