JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan Desmayerti, saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tanjab Timur periode 2014-2019, penyidk Polda Jambi segera melakukan gelar perkara.
Gelar perkara ini dilakukan karena sebelumnya penyidik sudah memintai keterangan dua saksi ahli, yakni pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjab Timur. Kedua ahli dinilai bisa mengetahui apakah ijazah yang digunakan terlapor asli atau tidak.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah. Mengatakan gelar perkara nantinya digunakan untuk mengetahui apakah kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan (dik) atau tidak.
Lanjut atau tidak kasus ini nanti diketahui setelah gelar perkara dilakukan, ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Kamis (1/1).
(cr1)
