JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Komari menyebut, jika gudang beras yang menimbun beras, yakni PT Sejahtera Indonesia sudah memiliki izin.
"Soal izin gudang itu ada daftar registernya kan ada. Kalau ada daftar itu jadi izinnya melekat disana. Jadi semuanya include disana kalau sudah ada daftar regiSternya, jadi gudang itu ada izinnya," ujarnya.
Dia mengakui, dengan temuan itu, Pemkot kecolongan. Dia mengaku, sudah menindaklanjuti temuan itu dengan menurunkan tim ke lapangan meninjau gudang tersebut. "Kami sudah menugaskan PPNS dan juga Kabid Usaha dan Perdagangan kesana mengecek," ujarnya.
Dia menerangkan, izin gudang itu adalah gudang pembersihan. "Izinnya itu kan gudang pembersihan. Kan boleh dibersihkan beras itu karena kan seperti masak itu kan ditampi dulu, disisihkan kotorannya kan. Izinnya untuk pembersihan," jelasnya.
Soal berita jika pihak gudang mengoplos beras, dia enggan memastikannya. "Kalau menurut berita kan katanya ngoplos, nah kita belum tahu ngoplos atau tidak. Kalau ngoplos apalagi ngoplos subsidi rasanya tak mungkin. Namun barangkali dia curang saya juga belum tahu," katanya.
"Yang jelas izin ada daftar industri dia sudah terdaftar dan itu include dengan gudangnya. Kalau terbukti mengoplos berarti kami akan rekomendasikan ke BPMPPT untuk pencabutan izinnya yang melanggar karena menyalahgunakan izin," tambahnya.
(wsn)
