iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Kadishutbun Tanjabtim, Adil P. Aritonang, menegaskan 30 persen lahan Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Buluh rusak akibat illegal logging. Sedangkan luas HLG keseluruhan adalah 13 ribu hektar lebih. "Berarti sekitar 4.900 hektar lahan HLG telah rusak akibat kelakuan para perambah hutan," katanya.

Menurutnya, untuk titik-titik rawan illegal logging di Tanjabtim keseluruhan berada di Desa Sungai Beras dan Desa Merbau. Dari keempat titik sudah dideteksi sebagai lokasi perambahan. "Saat kami datangi empat titik ini yang berhasil kami amankan pelaku hanya disatu titik, sedangkan tiga titik para pelaku berhasil melarikan diri," bebernya.

Pasalnya diempat titik terdapat puluhan kubik kayu siap pakai dan siap olah dengan jenis kayu rengas dan kayu durian. Kayu-kayu ditiga titik lokasi ini pun belum diangkut oleh pelaku illegal logging. "Kayu-kayu tersebut langsung kami musnahkan setelah berkoordinasi dengan pihak kejari dan pengadilan," urainya.

Dalam pemberantasan ilegal logging pihaknya terkendala keterbatasan petugas yang melakukan patroli. Memang pihaknya selama ini juga kerap melakukan patroli, dalam sebulan hanya dua kali pihaknya melakukan patroli. "Ini disebabkan keterbatasan petugas dan dana patroli. Kendala tersebut yang kami alami selama ini," urainya.

Dia meminta bantuan masyarakat, apabila ada oknum yang melakukan perambahan hutan dikawasan HLG untuk segera melaporkan. "Kita sama-sama melakukan pencegahan peramabahan hutan," tandasnya.

(yos)

 


Berita Terkait