iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA  Pemerintah belum dapat memutuskan menerima atau menolak usulan Panitia Kerja DPR Revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang telah menyepakati tujuh poin penting sebagai penyempurnaan Perppu Pilkada. Termasuk usulan memundurkan pelaksanaan pilkada yang sebelumnya direncanakan di 2015, menjadi 2016.

Untuk usulan tersebut, saya kira kita perlu diskusi terlebih dahulu. Apalagi ini menyangkut penyelenggara (KPU,red) siap atau enggak. Nanti pemerintah juga akan ada argumentasi. Kami juga memasukkan pandangan fraksi. Kalau 2015 indikasinya apa, kalau diundur indikasinya bagaimana. Kan menyangkut rezim partai politik yang berkaitan dengan pengusulan calon kepala daerah, ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (4/2).

Menurut Tjahjo, pemerintah saat ini sifatnya masih menunggu surat dari DPR terkait pembahasan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Menurut rencana revisi baru akan dibahas kembali pada 10-14 Februari mendatang.

Sampai sekarang kami belum terima (undangan,red). Kami masih menunggu surat resmi dari DPR. Nanti setelah itu (memeroleh poin-poin revisi,red) kami teruskan ke Presiden untuk menjadwalkan Amanat Presiden lewat Sekretariat Negara, katanya.

Meski belum menerima undangan dan poin-poin hasil revisi dari Komisi II, Kemendagri kata Tjahjo, tetap melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan. Antara lain berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham).

Diskusi perlu untuk melihat sejumlah opsi. Misalnya, apa bisa pilkada di 204 daerah di 2015, dilaksanakan dulu, atau bagaimana kesiapan KPU, apakah mundur sampai Februari 2016. Jadi pemerintah masih berpegang pada opsi 2015 sebagaimana komitmen awal dan KPU-nya siap. Teknis berikutnya, kami tetap berpegang pada undang-undang yang sudah diputuskan, katanya.

(jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images