iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Pontensi korupsi tidak hanya dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) level atas. Namun PNS eselon III,IV dan V juga berpotensi mengeruk uang negara. 
 
Atas dasar itu seluruh PNS diwajibkan untuk mengisi laporan harta kekayaan. Kewajiban pelaporan harta kekayaan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB 1/2015.
 
Kepala Inspektorat Kabupaten Sarolangun, Emalia Sari SE Mengatakan, dari pihaknya baru mendapat informasi terkait itu.
 
"Informasinya memang ada, tapi kita belum menerima surat resminya, jika itu memang diberlakukan saya kira sah-sah saja, sebab PNS juga penyelenggara Negara," kata Emalia Sari, Senin (9/2).

Ema juga menegaskan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk melapor ulang, sebab pelaporan LHKPN itu, dilakukan setiap pergantian jabatan. 

"Karena ada reshuffle kemarin, otomatis pejabat yang baru melapor ulang,"sebutnya.
 
(ded)

Berita Terkait



add images