iklan Anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin
Anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Calon anggota legilatif (Caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendapatkan angin segar menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Terlebih setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan sinyal bahwa mereka tak pelu mundur untuk maju di Pilkada 27 November mendatang. 

Hal ini membuka ruang bagi para Caleg terpilih di Provinsi Jambi untuk berhitung-hitung. Sebab terdapat beberapa daerah Caleg terpilih yang potensial untuk maju di Pilkada maju di Pilkada 2024.

Anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan bahwa pihaknya masih harus menunggu regulasi dari pusat. Ia mengaku bahwa KPU di daerah hanya menjalankan regulasi yang sudah dibentuk KPU RI. 

“Saya belum bisa berkomentar jauh. Sekarang ini kita juga masih menunggu regulasi dari KPU RI. Kami di daerah sifatnya hanya menjalanan aturan saja,” sebutnya. 

Namun untuk pendaftaran pasangan calon, kata Suparmin berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2023 akan dilakukan pada 27-29 Agustus. Kemudian dilakukan penentapan pasangan calon dilanjutkan dengan tahapan kampanye. 

“Yang jelas pendaftaran calon itu di akhir Agustus. Ini bersarkan PKPU 2 yang sudah dikeluarkan KPU RI,” jelasnya. 

 Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meluruskan informasi yang beredar, terkait apakah calon anggota legislatif (caleh) terpilih di Pemilu 2024 perlu mengundurkan diri atau tidak, jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024. 

Menurutnya, mereka yang harus mundur adalah yang saat ini telah berstatus sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. “Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, yang harus mudur jika hendak menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024, yakni mereka yang saat ini berstatus Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2024 tapi tidak terpilih.

“(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” ucap Hasyim.

Hasyim menambahkan, bagi mereka Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 terpilih, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.

Sementara, calon anggota legislatif terpilih 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, tidak wajib mundur. Karena memang belum ada jabatan yang diemban. “Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” tegas Hasyim.

Hasyim mengutarakan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota 2024 dilakukan serentak. Sehingga, seorang calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024, bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu, dan jika kalah maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir. “Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images