iklan Salamatul Fitri
Salamatul Fitri

Oleh : Salamatul Fitri

Kebijakan Pemerintah untuk memperpanjang Mou dengan PT. Freeport Indonesia membuktikan bahwa Rezim yang berkuasa semakin mengokohkan liberalisasi di Negeri ini. Dimana penandatangan tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Indonesia telah berada dalam cengkraman asing. Pemerintah yang diwakili Kementerian ESDM berdalih bahwa perjanjian sebelumnya belum selesai sehingga perlu perjanjian baru. Tetapi nyatanya perjanjian baru tersebut semakin menguntungkan Freeport dan malah merugikan Indonesia selaku pemilik tambang.

Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah selaku pihak yang memiliki tambang lemah dan tidak berdaya dihadapan asing. Pemerintah tidak mampu memperjuangkan haknya selaku pemilik tambang dan malah memberikan kebebasan kepada pemilik modal untuk berkuasa dan mengeruk hasil kekayaan Negeri ini. Pemerintah seakan lupa dengan apa yang telah dilakukan Freeport untuk negeri ini dimana hak yang seharusnya kita dapatkan selaku pemilik tambang tidak dibayarkan sepenuhnya. Selain itu pemerintah juga lupa dengan janji Freeport yang katanya akan segera membangun pabrik pemurnian mineral (smelter) yang tidak kunjung di kerjakan. Hal ini membuktikan bahwa Freeport selaku pemilik modal tidak serius dengan ucapannya dan hanya mampu mengumbar janji palsu.

Pemerintah selaku pihak pemilik harusnya mampu meminta haknya dan bertindak tegas terhadap Freeport. Pemerintah juga harus mampu memberikan sanksi yang tegas dengan pencabutan izin beroperasi bagi Freeport apabila melanggar perjanjian yang telah disepakati. Tetapi nyatanya pemerintah hanya berdiam diri tanpa ada usaha berarti untuk melakukannya. Pemerintah malah memberikan kebebasan dan bahkan tenggang waktu yang tidak kunjung di tentukan. Hal ini semakin mengokohkan campur tangan asing dalam pengelolaan Sumber Daya Alam di Negeri yang kaya ini.

Hal seperti ini tidak akan terjadi jika aturan islam yang di berlakukan di Negara ini. Dimana islam mampu mengontrol dan menjalankan roda pemerintahan berdasarkan aturan Allah. Dalam islam sumber Daya Alam merupakan milik umum dan pengelolaannya harus diserahkan kepada rakyat. Islam telah menetapkan kekayaan alam, diantaranya barang tambang yang melimpah sebagai milik seluruh rakyat . Kekayaan alam itu tidak boleh diberikan atau dikuasakan kepada individu apalag pihak asing.. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Seharusnya Sumber Daya Alam dikelola sesuai dengan syariah. Hanya dengan penerapan Syariah Islam secara kaffah lah dalam bingkai Khilafah ar-Rasyidah yang akan membawa keberkahan. Wallahualam Bishshowab.

*Salamatul Fitri Mahasiswa FKIP Biologi Universitas Jambi

                                               

 

 


Berita Terkait



add images