iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE,COM, JAMBI Tower salah satu seluller yang berdiri di RT 14 Kelurahan Thehok, Senin (16/2) dibongkar. Tower yang belum dioperasikan tersebut dirubuhkan karena tidak memiliki izin.

Pembongkaran tower dilakukan oleh pihak operator seluler itu sendiri, karena sebelumnya sudah dipasang segel oleh Pemerintah Kota Jambi.

Djuwarno, selaku pemilik tanah menjelaskan sebelum kesepakatan dibuat, pihak operator mengatakan telah mengantongi izin sehingga pendirian tower pun dilakukan.

Bahkan mereka sudah memberikan DP Rp20 juta untuk proses penebangan pohon, jelas Djuwarno yang juga merupakan ketua RT 14 Kelurahan Thehok.

Kepala Dinas Tata ruang dan Perumahan Kota Jambi, Masrizal mengatakan pembongkaran ini dilakukan tower tersebut belum mengantongi izin.

"Walikota Jambi sudah mengintruksikan agar bangunan tower yang berdiri tersebut secepatnya dibongkar. Jika sampai hari Senin tidak dilakukan, maka Pemda sendiri yang akan melakukan pembongkaran, jelas Masrizal.

(cr2)

 


Berita Terkait