iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Kadis ESDM Muarojambi, Firmansyah, menyebut kolam eks Galian C di Desa Kasang Pudak yang menjadi TKP tenggelamnya 1 anak adalah ilegal atau tak memiliki izin operasional.

"Mereka tidak berizin, maka kami tidak bisa melakukan pengawasan, namun kami dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan kelapangan," timpal Azis Kasi Tambang ESDM Muarojambi, Selasa (17/2).

Untuk itu pihak ESDM meminta agar masalah ini diselesaikan ke ranah pidana dan diproses aparat yang berwenang karena terbukti melanggar aturan yang ada.

"Dari segi perizinan yang tidak ada saja mereka bisa dipidana apalagi dengan adanya kejadian orang tenggelam tersebut," tandsnya.

(era)

 


Berita Terkait



add images