iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penunggak pajak di Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Sumatera Barat-Jambi dilarang ke luar negeri. Penunggak pajak ini biasanya dalam ketegori pengusaha besar. Hal ini dikemukakan Ismiransyah selaku Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi kemarin. Namun, saat ditanya mengenai nama-nama yang terangkut tunggakan pajak, dirinya menolak untuk menyebutkan.

Sudah ada yang kita larang keluar negri, dan ini bisa bentuk badan dan orang pribadi, biasanya perusahaan gede, katanya kemarin (12/3). Untuk menyebutkan nama perusahaan yang menunggak pajak ini,  baru bisa dipublikasikan jika sudah ada inkrah dari pengadilan pajak.

Pelarangan keluar negeri ini juga berlaku untuk  pengusahan atau perorangan yang masih memiliki harta maupun rumah. Sebaliknya jika penunggak sudah dinyatakan bangkrut maka tidak ada gijzeling.

Kita lihat kalau dia masihada rumah dan harta lainnya, maka kita larang keluar negeri karena artinya dia mau melarikan diri, ungkapnya.

Disebutkannya, kantor pajak tidak akan sembrono membawa kasuspajak  ke ranah pidana. Tapi, bila tak kooperatif, maka sesuai UU pajak harus dilakukan penanganan khusus.Kantor pajak juga tidak akan gegabah dalam menangani kasus pajak.

Kita tidak akan sembarangan untuk menangani kasus pajak ini, imbuhnya.

Pada acara yang berlangsung kemarin, juga  ada empat wilayah yang mendapatkan pengharaan wajib pajak,  yaitu  Jambi , Kuala Tungkal, Muaro Bungo dan Bangko.

Selain itu, untuk target penerimaan pajak selama tahun 2015 mengalami kenaikan. Ditahun 2014 lalu, ditargetkan sebesar Rp 7 triliun, sementara selama 2015 ditargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,7 triliun .

Tahun ini ditargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,7 triliun untuk wilayah Jambi, sebutnya.

(cr7)


Berita Terkait



add images