JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan yang tidak menyenangakan bagi ribuan guru kelompok bermain (playgroup).
Tunjangan transportasi mereka yang semula Rp 1,5 juta per tahun dipotong separo menjadi Rp 750 ribu per tahun. Alasannya, alokasi anggaran Kemendikbud terbatas.
Pemangkasan tunjangan itu disampaikan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2-TK) Ditjen PAUDNI Kemendikbud Nugaan Yulia Wardhani Siregar.
Pejabat yang akrab disapa Dhani itu mengatakan, selama ini memang tidak berlaku ketentuan tunjangan transportasi guru playgroup harus Rp 1,5 juta per tahun.
"Jadi jika alokasi anggarannya besar, ya kami alokasikan uang tunjangan lebih. Tetapi jika sekarang anggarannya terbatas, alokasi uang tunjangan juga disesuaikan," urainya di Jakarta kemarin.
Dia menuturkan alokasi anggaran tunjangan transportasi guru-guru playgroup di APBN 2015 dipatok Rp 20 miliar. Angka ini lebih kecil dibandingkan alokasi tahun lalu.
Dhani mengatakan, pemerintah tetap berupaya mempertahankan jumlah guru yang mendapatkan tunjangan itu. Dengan demikian, konsekuensinya adalah besaran yang diterima setiap guru dikurangi.
Meskipun begitu Dhani mengatakan Kemendikbud masih berupaya mencari cara agar alokasi tunjangan transportasi guru playgroup itu bisa dinaikkan lagi. Di antaranya adalah dengan efisiensi anggaran perjalanan dinas. Namun ketetapan berapa duit perjalanan yang bisa dihemat, Dhani mengatakan baru bisa diketahui beberapa bulan ke depan.
Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudni) Netti Herawati mengatakan, kesejahteraan guru-guru playgroup saat ini masih memprihatinkan.
Pemangkasan alokasi tunjangan transportasi oleh Kemendikbud itu, kata dia, bakal semakin membuat sebagian guru-guru kelompok bermain jauh dari standar hidup sejahtera.
Pemerintah selama ini hanya memberikan tunjangan profesi sampai guru TK. Sementara untuk guru-guru playgroup tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Sebab, kelompok bermain dianggap sebagai satuan pendidikan nonformal.
(jpnn)