iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - RSUD Raden Mattaher Kota Jambi diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada PKL berjualan di sekitar RSUD Raden Mattaher Kota Jambi. Pungutan diambil Rp100 ribu per bulannya. Padahal sebelumnya lebih dari satu tahun mereka tidak dipungut biaya.

Ini kan di luar pagar rumah sakit. Ngapain kita bayar ke rumah sakit, kata salah seorang pedagang yang meminta namanya tidak disebutkan.

Beberapa pedagang mengaku enggan membayar pungutan itu. Namun pihak rumah sakit mengancam akan mengusir mereka jika tidak mau membayar.

Yang nunggak 3 bulan diusir, ada yang pernah disegel karena nunggak tiga bulan, sebutnya.

Tudingan adanya Pungli ini dibantah oleh Ivan Fikri Ketua PKL di RSUD Raden Mattaher. Menurutnya, pungutan itu merupakan biaya sewa ke pihak rumah sakit yang sebelumnya telah disetujui pedagang.

Kata Ivan,  awalnya pedagang tidak dibebani untuk membayar sewa selama setahun. Setelah kewenangan pengelolaan beralih ke BLUD RSUD Raden Mattaher, pedagang diminta member kontribusi ke rumah sakit.

Awalnya Rp 300 ribu sebulan. Kemudian turun Rp 150 ribu. Karena pedagang bilang jumlahnya masih memberatkan jadi hanya dipungut Rp 100 ribu, ucapnya.

(fth)

 

 

 

 

 

 

 


Berita Terkait



add images