iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL Surat edaran bupati terkait pengeluaran APBD Kabupaten Tanjabbar membuat DPRD setempat berang. Sebab, dalam surat itu, selaku Bupati Tanjab BArat, Usman Ermulan meminta agar seluruh kegiatan belanja barang, modal dan jasa yang mengunakan pihak ketiga ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ketua DPRD Tanjabbar Faisal Riza, mengatakan karena surat edaran itu banyak kegiatan yang seharusnya berjalan setelah Perda APBD 2015  disahkan menjadi tertunda.

Tak tanggung-tanggung dari informasi yang dihimpun, pemangkasan bakal terjadi 40 persen di setiap SKPD, akibat dana yang dimiliki Pemkab terancam defisit anggaran.

"Mengenai adanya kesepakatan 40 persen, tentu menjadi perhatian kami. Apalagi tentang kebutuhan dasar, tidak boleh dikurang-kurangin. Seperti obat, listrik," ujar Faisal Riza, saat ditemui jambiupdate.com, Rabu (1/4) kemarin.

(sun)


Berita Terkait



add images