iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM,  JAKARTA-Upaya meminimalkan politik uang ternyata diatasi dengan melegalkan praktik yang jamak berlangsung di setiap pemilihan kepala daerah (pilkada). Hasil rapat konsultasi Komisi II DPR bersama dengan Komisi Pemilihan Umum menyepakati pemberian imbalan apa pun kepada pemilih oleh pasangan calon sah asalkan nilainya tidak melebihi Rp 50.000.
 
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, rapat konsultasi secara maraton untuk membahas peraturan KPU telah menyepakati tata cara teknis terkait dengan kampanye. Salah satunya, dilegalkannya pemberian imbalan seperti tersebut di atas.   Calon boleh memberikan apa pun kepada pemilih asalkan tidak lebih dari Rp 50 ribu, kata Rambe di sela-sela sidang paripurna DPR.
 
Menurut Rambe, peraturan itu sudah disepakati bersama dengan tata cara kampanye lainnya. Dia menyatakan, dengan pola semacam itu, panitia pengawas pemilu (panwaslu) dituntut kejeliannya untuk mengawasi mekanisme dan jenis barang yang diberikan oleh calon kepada pemilih. Rambe menegaskan bahwa jenis imbalan yang diberikan diserahkan sepenuhnya kepada calon. Pemberiannya dalam bentuk apa pun, ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menuturkan, KPU harus lebih hati-hati dalam menerapkan aturan kampanye. Sebab, para calon kada (kepala daerah) tentu masih bisa mengakali aturan yang telah dibuat. Dalam hal nilai suvenir Rp 50 ribu dari calon kada, misalnya, tidak dibatasi jumlah dan jenis barangnya. Otomatis, calon kada bisa membuat barang tersebut dalam kuantitas yang besar. Panwaslu pun akan kesulitan mengawasi karena sudah disahkan dalam aturan.
 
Belum lagi, kemungkinan laporan keuangan palsu. Misalnya, hadiah cincin akik Rp 65 ribu dilaporkan Rp 50 ribu, ujarnya.
Yang paling parah, dikhawatirkan frasa apa pun itu diartikan calon kada boleh memberikan uang asalkan tidak lebih dari Rp 50 ribu. Dampak lainnya, pengawas pemilu akan bekerja lebih keras untuk bisa mengidentifikasi pelanggaran kampanye model tersebut. Secara kasatmata, nilai satuan pemberian itu tergolong kecil. Tidak sebanding dengan penyelidikan yang dilakukan.
 
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Menurut dia, poin utama pada aturan tersebut adalah ketegasan agar calon kada tidak sampai menafsirkan macam-macam. Tidak boleh ada penafsiran pemberian itu dalam bentuk cash. Ini harus diatur secara eksplisit dalam peraturan KPU, tuturnya. 

(jpnn)

Berita Terkait



add images