JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Laporan yang dilakukan CV Kurnia Hidayah mendapat dukungan Kementerian Perdaganan (Kemendag) RI. Laporan yang dilakukan ke Mapolda Jambi, yakni kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Trakindo Utama dalam menyuplai genset.
Direktur CV Kunia Hidayah, Kurniadi, sat dihubungi harian ini via ponselnya menyebutkan, beberapa waktu lalu pihaknya membuat laporan ke Kemendag RI. Surat yang dikirimkan itu pun mendapat balasan, yakni mendukung CV Kurnia Hidayah untuk melaporkan PT Trakindo Utama, ke pihak kepolisian.
"Surat balasan dari Kementerian Perdagangan Nomor 648/SJ-DAG/SD/5/2015, tertanggal 22 Mei 2015. Langkah kita melaporkan PT Trakindo Utama ke Polda Jambi, atas dugaan pidana penipuan," ujar Kurniadi, Rabu (3/6).
Menurutnya, hal itu dilakukannya karena merasa korban dari perusahaan yang notabenne besar. Sejauh ini, sebutnya, dirinya merasa dikriminalisasi dan sepertinya kasus yang sudah dilaporkannya beberapa waktu lalu itu ada indikasi diarahkan ke perdata.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Trakindo Utama dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penipuan sesuai dengan bukti laporan nomor LP/B-299/XII/2014/Jambi/SPKT/tanggal 17 Desember 2014. Kasus ini terjadi dalam pengadaan genset di Sekretariat DPRD Kota Jambi. CV Kurnia Hidayah memesan barang ke PT Trakindo Utama.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Trakindo Utama dilaporkan CV Kurnia Hidayah ke Polda Jambi atas dugaan penipuan sesuai dengan bukti laporan nomor LP/B-299/XII/2014/Jambi/SPKT/tanggal 17 Desember 2014.
(pds)
