iklan Kedua tersangka di Mapolres Tebo
Kedua tersangka di Mapolres Tebo

JAMBIUPDATE.COM, MUAROTEBO - Anggota Satresnarkoba Polres Tebo, Rabu (3/6) sekitar pukul 19.00 WIB, mengamankan kakek nenek, yakni Sarnoso (62) dan Samina (47) warga Desa Perintis, Jalan Lekmana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Tertangkapnya kedua pasangan ini merupakan Target Operasi (TO) dan juga atas laporan dari masyarakat. Tak tanggung-tanggung, dari rumah tersangka polisi mengamankan 45,83 gram narkoba jenis sabu dan uang sebanyak Rp9 juta.

Kapolres Tebo, AKBP Satria Yusada melalui Kasat Narkoba, IPTU Irgun, menyebutkan pasangan kakek nenek ini merupakan TO dari beberapa bulan lalu. "Beberapa bulan lalu pasangan ini sudah TO kita, sebut IPTU Irgun, kepada jambiupdate.com, Kamis (4/6).

Selain barang bukti uang dan narkoba, polisi juga menyita timbangan digital diduga untuk menimbang Sabu. Selanjutnya, pirek, handphone, korek api, plastik pembungkus sabu dan beberapa plastik bekas pembungkus sabu.

"Barang haram tersebut sudah dibungkus perpaket oleh tersangka. Dijual dengan system paket, dimulai paket seratus ribu hingga jutaan rupiah," ujarnya.

(bjg)


Berita Terkait