JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Belum lama ini, dua bandar narkoba online di Jambi diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Priok. Penangkapan dibackup oleh Satreskrim Polresta Jambi. Salah satu tersangka yang dibekuk adalah anak pengusaha batu nisan.
Dia adalah Marvendo Lauren (ML) (25) warga Jalan Sri Rejeki, No 51 Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi. Orangtua tersangka ML, yakni Petrus Lauren (67) merupakan pengusaha batu nisan. Ini diketahui berdasarkan keterangan Ketua RT 06, Iskandar.
Orangtuanya merupakan pengusaha batu nisan. Saya kaget saat didatangi polisi. Saat itu penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor Inkiriwang, ujar Iskandar, saat diwawancarai sejumlah wartawan, Jumat (5/6).
Sementara, Human Capital JNE Pusat Jambi, Feranita, membenarkan bahwa ada penangkapan seseorang oleh polisi. Hanya saja dirinya tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait penangkapan itu. Di lokasi JNE tersebut diringkus rekan ML yakni Roni bin Hasikin (36) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarajambi.
"Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan informasi secara detail terkait penangkapan konsumen JNE yang mengirim paket." Ujar Feranita, saat ditemui di kantornya.
Untuk diketahui, kedua bandar narkoba yang mengirim barang barang dengan system online ini diamankan pada 25 Mei 2015. Dua tersangka diringkus di lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Roni, sekitar pukul 09.30 WIB di kantor JNE Pusat Jambi, yang berlokasi di Jalan Sri Rejeki, Nomor 10 Jambi.
Dari pengembangan, diamankan lagi tersangka Marvendo Lauren di rumahnya, sekitar pukul 10.00 WIB.
(pds)
