JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - M Sapani bin Ibrahim, buronan kasus korupsi yang yang berhasil diringkus di Klaten, kini sudah sampai di Jambi (6/6).
Tersangka M Sapani mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi sekitar pukul 12.30 WIB. Mengenakan baju kaos kerah putih hijau dengan garis vertikal, dikawal oleh beberapa penyidik Kejari Jambi, termasuk Kasi Intel, Karya Graham Hutagaol.
Menurut Kasi Intel Kejari Jamb, Karya Graham Hutagaol, saat ditangkap, terpidana bilang mau ziarah ke makam kiyai, munkin itu hanya alasan. Terpidana ini banyak bisnis, termasuk juga bisnis batu cincin. ada yang mendanai dia," Kata Kasi Intel.
Tersangka yang merupakan Direktur CV Generasi Muda Mandiri ini, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan tim Intelijen Kejari Jambi, Jumat (5/6), di Alun-Alun Kota Klaten.
Dalam kasus ini, M Sapani dihukum bersalah melanggar Pasal 3 UU NO 31/1999 jo No/2001 jo Pasal 55 ayat 1, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan uang pengganti Rp 407.588.546, subsidair 6 bulan. (hfz)
