JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penghitungan Kerugian Negara kasus korupsi program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2012, dengan tersangka kedua, Idham Khalid sudah selesai.
Dari hasil penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, mantan Kadisdik Provinsi Jambi ini merugikan Negara senilai Rp400 juta.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, audit kerugian tersebut sudah diterima. Namun, berhubung berkas perkaranya belum rampung 100%. Penyidik berharap tersangka bisa merampungkan pengembalian kerugian Negaranya, ujar Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Minggu (7/6).
Belum lama ini Idham Kholid, menitipkan kerugian negara senilai Rp250 juta. Pengembalian ini merupakan inisiatif dari tersangka.
(hfz)
