JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Sudirman alias Dirman bin Sere (20) warga RT 11 Dusun Sungai Raya Dalam Desa Koto Kandis Kecamatan Dendang dalang pencurian dengan kekerasan (curas), yang merampok Rp 40 juta dari korban Aden, Jumat (5/6) lalu sekitar pukul 7.30 WIB usai mengambil uang Rp 40 juta hasil penjualan tanah, saat tiba dijalan alternatif SK 06 Blok D RT 19 Dusun Sukorejo Desa Lambur 2 Kecamatan Sabak Timur, ternyata uang yang dirampok rencananya bakal digunakan untuk jalan-jalan.
"Saya tidak suka berjudi, main cewek dan minum miras," katanya.
Usai melakukan aksi rencananya dia juga akan kembalik kekampungnya di Tanjabar. Sehingga terbesit niat untuk melakukan curas terhadap korban. Sebelum melakukan aksi dia juga telah merencanakan.
"Saat itu saya sedang main dirumas Openg (tersangka lain, red). Lihat korban transaksi uang jual tanah, lalu muncullah niat jahat itu," terangnya sembari mengaku menyesal.
(yos)
